Daerah

Bawaslu Rembang Temukan 868 Kasus Coklit Cacat Prosedur di 183 Kelurahan/ Desa

REMBANG, Distingsi.com – Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 868 kasus cacat prosedur, terkait Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024. Cacat prosedur tersebut tersebar di 183 Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Rembang.

Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Kabupaten Rembang turun langsung bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa, untuk melakukan uji petik terhadap proses Coklit, pada Senin-Rabu (15-17 Juli 2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto mengatakan, temuan sebanyak 868 kasus cacat prosedur di 183 Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Rembang tersebut diantaranya, yaitu rumah belum ditempel stiker, stiker belum ditandatangani pantarlih, stiker belum ada nama pantarlih, stiker belum ditandatangani penerima, belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, stiker belum tertulis nama keluarga, dan lain sebagainya.

“Berdasarkan pengalaman selama menjadi pengawas Pemilu sejak 2013, tahapan pemutakhiran data pemilih memang rentan terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur,” katanya.

Totok mengungkapkan capaian kinerja coklit yang dipublish oleh KPU Rembang merupakan capaian secara kuantitatif. Untuk memastikan bahwa data tersebut valid, maka perlu dilakukan cek di lapangan. ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Rembang.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nibrosu Rohid mengatakan temuan ini didapat saat uji petik, sehingga Bawaslu Kabupaten Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk diperbaiki prosedurnya.

“Setelah menemukan coklit yang tidak sesuai prosedur, Panwaslu Kecamatan serentak memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis, 18 Juli 2024,” jelasnya.

Setali tiga uang, Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, M. Bayanul Lail mengatakan Bawaslu Kabupaten Rembang dan Panwaslu Kecamatan sudah melakukan pencegahan dengan cara mengirimkan Imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Rembang dan PPK.

“Bawaslu Kabupaten Rembang dan jajaran sudah memberikan Imbauan tertulis, agar diteruskan kepada PPS untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bayan.

Berangkat dari temuan tersebut, Bayan meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang akan berlangsung sampai 24 Juli 2024. “Dengan adanya proses pengawasan bersama ini kami berharap data yang dihasilkan akurat, komprehensif & mutakhir” Tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Rembang menyediakan Posko Kawal Hak Pilih, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit. (Dst11).

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan