Ketitang, Distingsi.com – Perkawinan dini masih marak terjadi di kalangan masyarakat hingga saat ini, salah satunya di Kabupaten Temanggung. Menurut Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo (dikutip dari Radarmagelang.id) berdasarkan data dari Pengadilan Agama Temanggung, terdapat 250 kasus pernikahan dini di Kabupaten Temanggung dan 50% diantaranya disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Perkawinan dini pada dasarnya dapat memberikan dampak negatif terutama bagi kesehatan calon ibu, diantaranya yaitu dapat berisiko meningkatkan kematian pada ibu dan bayi, serta dapat menimbulkan terjadinya stunting atau gangguan pada tumbuh kembang anak. Selain itu, jika ditinjau dari dampak psikologis, perkawinan dini dapat memicu terjadinya gangguan psikologis pada anak yang dapat berujung pada KDRT dan perceraian.
Dalam upaya menekan angka perkawinan dini di Kabupaten Temanggung, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Periode 2023/2024 yang berlokasi di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Aliefia Elfarizza selaku Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro menggalakan pentingnya peningkatan kesadaran hukum mengenai Undang-Undang Perkawinan Dini melalui program “Ojo Kawin Bocah” kepada Ibu-Ibu dan remaja Desa Ketitang. Program ojo kawin bocah merupakan program pemerintah dalam memberikan kesadaran bagi masyarakat Kabupaten Temanggung untuk tidak menikah di usia dini.
Penyuluhan program “Ojo Kawin Bocah” diselenggarakan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 bersama dengan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Kabupaten Temanggung di Balai Desa Ketitang. Kegiatan penyuluhan ini penting untuk diselenggarakan karena mengingat angka pernikahan dini di Kabupaten Temanggung cukup tinggi, sehingga perlu adanya edukasi bagi remaja dan orang tua agar bersama-sama memiliki kesadaran untuk tidak menikahkan anak di usia yang masih dini. Kegiatan ini diselenggarakan dengan metode pemaparan materi melalui Power Point mengenai apa itu pernikahan dini, dasar hukum perkawinan dini, data pernikahan dini, Dampak perkawinan dini, serta upaya Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam menekan perkawinan dini di Kabupaten Temanggung, salah satunya melalui program “Ojo Kawin Bocah”. Selain pemaparan melalui Powerpoint, masyarakat yang hadir dalam kegiatan “Ojo Kawin Bocah” ini juga diberikan poster untuk mempermudah masyarakat dalam memahami materi yang disampaikan.
Melalui adanya program peningkatan kesadaran hukum mengenai undang-undang pernikahan dini melalui program “Ojo Kawin Bocah” ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Ketitang untuk bersama-sama menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Temanggung. “Mari Bersama Stop Pernikahan Dini pada Anak”. (Dst1/Aliefia Elfarizza).