Daerah

Dorong UMKM Ber-NIB : Mahasiswa KKN Undip Memberikan Pendampingan Pembuatan NIB

Distingsi.com, Ketitang, Temanggung (30/07/2024) – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan suatu bentuk nomor identifikasi yang diberikan kepada pelaku usaha sebagai identitas resmi dari pemerintah yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB juga memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai bentuk legalitas usaha dan memudahkan perolehan izin edar, mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi.
Berdasarkan data pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB di Jawa Tengah baru sekitar 250 ribu pelaku usaha, dimana jumlah tersebut hanya sekitar 6 persen dari total jumlah pelaku UMKM secara keseluruhan sekitar 4,1 juta dengan target tercapai pada tahun 2024. Namun pada kenyataannya, saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mengerti tetang tata cara mendaftarkan NIB karena keterbatasan pengetahuan dan informasi yang dimiliki. Hal tersebut terjadi juga di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung terdapat beberapa UMKM yang masih belum memiliki bukti legalitas NIB, sehingga mereka tidak menerima fasilitas yang disediakan pemerintah dan terhambat perkembangan usaha tersebut.
Permasalahan tersebut yang melatarbelakangi Body Avivya Fariantika selaku mahasiswa Akuntansi Perpajakan (SV) Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja KKN tentang “Pendampingan UMKM dalam Memperoleh NIB” dengan target UMKM yang belum memiliki legalitas usaha di Desa Ketitang.
Program ini dilakukan secara door to door di tempat usaha masing-masing UMKM diantaranya yaitu Toko Pangkalan Gas LPG dan Toko Distributor Pupuk & Obat Pertanian Gemilang yang dilakukan pada hari Selasa, 30 Juli 2024 di Dusun Dermonganti. Kegiatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan dalam memperoleh NIB. Pelatihan yang dilakukan meliputi penjelasan singkat mengenai NIB, manfaat NIB untuk UMKM dan prosedur memperoleh NIB menggunakan media brosur. Selanjutnya mahasiswa KKN tersebut memberikan pendampingan kepada UMKM yang belum memiliki NIB untuk melakukan pendaftaran secara online melalui OSS dan melengkapi data yang dibutuhkan sehingga para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
Pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) mengungkapkan banyak terima kasih kepada mahasiswa KKN Undip. “Pendampingan ini sangat membantu saya sebagai pelaku UMKM khususnya usaha Pangkalan Gas Elpiji yang membutuhkan izin usaha NIB untuk melakukan kontrak kerja dengan agen LPG. Saya berterima kasih kepada mahasiswa yang sudah membantu saya dalam proses mendapatkan NIB.” ujar Bapak Yasmono selaku pemilik usaha Pangkalan Gas Elpiji.
Dengan adanya pendampingan NIB ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha dan dapat memberikan kepastian hukum. Selain itu, diharapkan bagi para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki NIB di Desa Ketitang termotivasi untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan usahanya.

Penulis : Body Avivya Fariantika (Akuntansi Perpajakan – SV)
DPL : Dr. Anto Budiharjo, S.Si., M. Biotech
Lokasi KKN : Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan