Artikel

Litis Finiri Oportet: Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum

Ilustrasi Litis Finiri Oportet

DISTINGSI.com – Dalam ranah hukum, terdapat sebuah asas Latin yang mengemuka sebagai panduan penting dalam menangani sengketa hukum, yaitu “Litis Finiri Oportet.” Frasa ini secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “sengketa harus diselesaikan,” yang menggambarkan pentingnya penyelesaian konflik secara efektif dan adil.

Asas ini memiliki relevansi yang besar dalam konteks hukum perdata, di mana sengketa antara pihak-pihak seringkali memerlukan intervensi dari pihak ketiga, baik itu pengadilan maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (mediasi atau arbitrase). Namun, pentingnya asas ini tidak terbatas hanya pada konteks perdata, tetapi juga meresap dalam berbagai aspek hukum lainnya.

Pengertian Litis Finiri Oportet

“Litis Finiri Oportet” adalah frasa Latin yang memiliki arti harfiah “sengketa harus diselesaikan.” Frasa ini merupakan sebuah asas hukum yang menggarisbawahi pentingnya penyelesaian sengketa secara efektif dan adil dalam ranah hukum.

Asas ini menjadi prinsip penting dalam berbagai konteks hukum, terutama dalam hukum perdata, di mana penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersengketa menjadi fokus utama. Dalam konteks perdata, “Litis Finiri Oportet” menekankan bahwa sengketa harus diselesaikan dengan cara yang terbaik dan paling memadai bagi kedua belah pihak, serta menghindari prolongasi yang tidak perlu.

Filosofi di balik asas ini adalah untuk mencegah sengketa menjadi semakin rumit dan merugikan, baik dari segi finansial maupun emosional. Dengan menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien, pihak-pihak yang terlibat dapat menghindari biaya tambahan, kerugian waktu, dan stres yang terkait dengan proses hukum yang panjang.

Selain itu, penyelesaian sengketa yang cepat dan tuntas juga memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan mengetahui hasil akhir dari sengketa, pihak-pihak tersebut dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan lebih yakin dan tanpa kekhawatiran mengenai masalah hukum yang belum terselesaikan.

Dalam praktiknya, asas “Litis Finiri Oportet” membutuhkan kolaborasi antara pihak-pihak yang bersengketa, pengacara, hakim, dan mediator, jika diperlukan. Mediasi seringkali menjadi salah satu cara yang efektif untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan bagi semua pihak. Namun, jika mediasi tidak berhasil, pengadilan tetap menjadi pilihan terakhir dengan harapan bahwa proses pengadilan dapat berlangsung secara cepat, adil, dan efisien.

Dengan demikian, “Litis Finiri Oportet” merupakan sebuah panduan penting dalam menangani sengketa hukum, yang menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat, efektif, dan adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Filosofi di Balik Asas “Litis Finiri Oportet”

Filosofi yang mendasari asas “Litis Finiri Oportet” adalah upaya untuk menghindari prolongasi sengketa yang dapat merugikan kedua belah pihak. Dengan menyelesaikan sengketa dengan cepat dan efisien, pihak-pihak yang terlibat dapat menghindari biaya tambahan, kerugian waktu, dan stres yang terkait dengan proses hukum yang panjang.

Selain itu, asas ini juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum. Dengan menyelesaikan sengketa secara tuntas, pihak-pihak yang terlibat dapat memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajiban mereka, serta menghindari ketidakpastian yang dapat mengganggu stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

Implementasi dalam Praktik Hukum

Implementasi asas “Litis Finiri Oportet” membutuhkan pendekatan yang bijak dari semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pengacara, hakim, dan pihak-pihak yang bersengketa perlu bekerja sama untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah mediasi, di mana pihak-pihak yang bersengketa bertemu dengan mediator yang netral untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama. Mediasi seringkali menjadi pilihan yang bijak karena memungkinkan pihak-pihak untuk tetap memiliki kendali atas hasil akhir sengketa, sambil tetap memperoleh bimbingan dari seorang mediator yang terlatih.

Di sisi lain, jika mediasi tidak berhasil atau tidak sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa, pengadilan tetap menjadi pilihan terakhir. Namun, dalam hal ini pun, penting bagi hakim untuk mengadili dengan cepat dan adil, menghindari penundaan yang tidak perlu dan memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam menangani sengketa hukum, asas “Litis Finiri Oportet” memberikan panduan yang berharga bagi semua pihak yang terlibat. Dengan mengutamakan penyelesaian yang cepat, efisien, dan adil, asas ini membantu memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sambil tetap menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Penting bagi para praktisi hukum dan pihak-pihak yang bersengketa untuk selalu mengingat nilai-nilai yang terkandung dalam asas ini, sehingga mereka dapat menyikapi setiap sengketa dengan bijaksana dan bertanggung jawab, demi tercapainya penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. (DST33/HI/Artikel).

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan