Nasional

LKP3A Fatayat NU Temanggung Gelar Diskusi Geder: Pentingnya Bentuk Ruang Aman Bagi Korban

Temanggung, 07 Februari 2025 – LKP3A Fatayat NU Temanggung mengadakan kegiatan diskusi kekerasan berbasis gender dan peran fatayat NU dalam pencegahannya di gedung PCNU Kabupaten Temanggung. Diskusi ini adalah diskusi perdana yang dilaksanakan sebagai salah satu proker LKP3A Fatayat Temanggung, yang dilaksanakan pada setiap Jum’at pertama pada setiap bulannya. Forum ini dihadiri oleh ketua Fatayat NU kabupaten Temanggung Hj. Kurnia Athiullah, Luluk Ifadah, M.Si, dan tiga anggota lainnya. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas mengenai kekerasan gender yang terjadi disekitar serta peran Fatayat NU Kabupaten Temanggung dalam pencegahannya. Forum ini dibuka oleh Ulfa selaku panitia pelaksana. Dalam forum ini dihadirkan narasumber seorang tokoh perempuan sekaligus dosen di Kabupaten Temanggung yaitu Luluk Ifadah, S.Pd.I., M.Si. 

Materi dibuka dengan paparan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) hal ini merujuk pada segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang berdasarkan jenis kelamin atau norma serta ekspektasi sosial terhadap peran gender tertentu. Luluk juga mengungkapkan alasan utama mengapa KBG menjadi isu penting antara lain: pertama, karena KBG bertentangan dengan prinsip Islam yang senantiasa menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Kedua, Kasus KGB masih tinggi, termasuk di lingkungan pesantren dan keluarga muslim. Ketiga, Fatayat NU memiliki peran strategis dalam edukasi, advokasi, dan perlindungan korban.

 Total kasus Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan. (Komnasperempuan.go.id). di ranah personal: Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal, dengan 279.503 kasus yang dilaporkan oleh Badan Peradilan Agama (BADILAG). komnasperempuan.go.id

Pada ranah publik dan negara: Terdapat peningkatan signifikan dalam kekerasan di ranah publik (meningkat 44%) dan ranah negara (meningkat 176%) dibandingkan tahun sebelumnya. komnasperempuan.go.id

Dari beberapa data yang dipaparkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan membuat para kader Fatayat di Kabupaten Temanggung mengadakan diskusi ini. Sebagai sesama perempuan kita tidak bisa hanya menutup mata dan menganggap angin lalu, melainkan bagaimana sebagai sesama perempuan dapat memberikan kontribusi untuk para korban kekerasan.

Semua yang hadir di forum diskusi ini saling mengutarakan pendapatnya satu sama lain. Berbagai kasus kekerasan pada perempuan di kaji dan telaah secara mendalam. salah satu solusi yang diutarakan oleh peserta diskusi adalah bagaimana Fatayat NU dapat memberikan ruang aman bagi para korban.  

Ruang ini dapat dijadikan sebagai tempat berlindung bagi para korban, mendapat tempat cerita yang nyaman tanpa ketakutan. Yani mengungkapkan bahwa beberapa perempuan belum memahami esensi dari kekerasan berbasis gender, masyarakat umumnya memahami bahwa kekerasan yang dimaksud meliputi kekerasan fisik. Hal ini yang harusnya membuka cakrawala kita, bahwa banyak perempuan yang belum sadar bahwa ia mengalami KBG. 

Dari beberapa kasus para perempuan juga takut untuk speak up terhadap apa yang dialaminya, Hj. Kurnia Athiullah Ketua Fatayat NU Kabupaten Temanggung menambahkan bahwa alasan para korban tidak berani speak up karena takut di labeli “bukan wanita sholihah”, tidak diterima di masyarakat, dan tak jarang justru disalahkan oleh lingkungan.

Berbagai kondisi ini melatarbelakangi LPK3A Fatayat NU Temanggung untuk mengangkat isu-isu KBG. Hal kecil yang diharapkan adalah LPK3A Fatayat NU Temanggung dapat memberikan ruang aman serta pendampingan bagi para korban KBG. Ketika korban merasa aman dan nyaman diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan khususnya di Kabupaten Temanggung dapat turun secara signifikan.

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan