Artikel

Mempertanyakan Hukum Akad Nikah Secara Virtual?

Judul: Tinjauan Akad Nikah Melalui Media Live Streamin dalam Perspektif Fiqh

Jurnal: Syariati

Penulis: Sumarjoko, Eka Mahargiani, Amin Nasrulloh

Akreditasi: 

Url: https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/syariati/article/view/1164

DESKRIPSI

Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh dua insan. Dalam sebuah pernikahan selalu diawali dengan akad. Akad (al-‘Aqd) yang didalamnya terdapat ijâb dan qabûl merupakan bagian rukun dalam perkawinan. Ini artinya akad merupakan unsur yang mendasar dan menjadi bagian paling inti (point of interest) terhadap sahnya suatu akad pernikahan. Perjanjian akad nikah tersebut dapat terjadi apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya secara lengkap berdasarkan ketentuan yang telah berlaku. 

Fenomena yang terjadi mengenai akad nikah secara virtual menjadi perdebatan sendiri dikalangan masyarakat umum. Dalam hukum Islam (fiqh) ataupun Undang-Undang Perkawinan belum ada aturan secara eksplisit menjelaskan dan mengatur tentang akad nikah (ijâb dan qabûl) on-line. Para ahli hukum mengakui, teks-teks hukum itu terbatas adanya, sedangkan kasus-kasus hukum yang baru senantiasa berkembang “annuṣûṣ mutanâhiyah wa al-waqî’u ghairu mutanâhiyah” (Anwar, 2008: 105).  

Keabsahan akad tersebut juga mempunyai implikasi hukum terkait dengan hak dan kewajiban keduanya serta persoalan yang terkait setelah akad terselesaikan. Akad atau perjanjian pernikahan itu sebagaimana terkandung dalam isi UU No 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebenarnya merupakan pengertian yang dikehendaki oleh undang- undang. (Nuruddin, 2004: 47) 

Tanpa mengurangi sakralitas perjanjian pernikahan. Terkadang pernikahan disebut juga, “marriage in Islam is purely civil contract” (pernikahan merupakan suatu perjanjian semata). Para ahli fiqh (fuqahâ`) menyepakati, pernikahan dapat dinyatakan sah apabila dilaksanakan dengan sebuah akad yang shahih. Teknis pelaksanaannya dilakukan secara serentak dan menyambung “muttaṣil” antara ijâb dan qabûl. Dalam kajian fikih, muttaṣil-nya ijâb dan qabûl terkait pada dua keterangan yaitu “maf’ûl fîh” atau ẓaraf zamân (waktu) dan ẓaraf makân (tempat). Kesatuan waktu dan tempat ini diungkapkan dengan bahasa “satu majelis”. 

Dalam pemikiran fiqh klasik,  akad “ijâb” dan “qabûl” yang “muttaṣil”  ini sudah terjadi ragam interpretasi. Mazhab Syafi’i, berpendapat, salah satu syarat penting dalam suatu akad pernikahan itu adanya kesegeraan terkait “ijâb” dan “qabûl”.  Untuk itu, kesatuan antara tempat (al-makân) dan kurun waktu (azzamân) dimanifestasikan dalam ungkapan “ittiḣâd al-majlis” “satu majelis”. 

Berbeda dengan Mazhab Hanafi yang tidak mensyaratkan kesegeraan. Mazhab Hanafi menginterpretasikan tentang ittiḣâd al-majlis itu bersatu majelis pada akad pernikahan  terkait kesinambungan waktu (az-zamân) diantara ijâb dan qabûl  bukan menyangkut kesatuan tempat. Dalam perkembangan sistem informasi dan teknologi, yang saat ini di atas garis era revolusi industri 4.0 tidak menutup kemungkinan adanya alternatif pelaksanaan akad ijâb dan qabûl suatu pernikahan dengan menggunakan sarana teknologi berbasis internet. Baik melalui video streaming, video teleconference maupun lainnya. Bahkan dengan dukungan jaringan 4G atau 5G akan terasa seperti bertatap muka secara langsung. Kemajuan teknologi ini sebanding dengan peradaban manusia zaman nya. Teknologi yang berkemajuan, kreatif dan inovatif akan menggantikan bagian pola kehidupan manusia.(Djazuli, 2014: 193).

INTERPRETASI

Umat telah mengalami perkembangan yang lebih jauh dan menghadapi tantangan-tangan masa depan yang lebih spektakuler.  Di era digital ini segala persoalan menuntut adanya kemudahan dan kecepatan dalam segala hal sesuai dengan gaya hidup manusia post modern. Peralihan perbuatan (hukum) seorang mukallaf merupakan tantangan tersendiri bagi syariah Islam. 

Terkait sejauh mana syariah mampu merespon, mengikuti perkembangan peradaban yang berbeda dengan masa tasyri’. Ini merupakan tantangan kaum fuqahâ` (ahli fiqh) dalam menyelesaikan peristiwa hukum yang kekinian (al-masâ`il al-fiqhiyyah alhadîṡah) yang  harus dicarikan keputusan hukum yang mengikat. Termasuk interpretasi “satu majelis dua maya” yang menimbulkan makna baru. 

Terkait dengan pelaksanaan ijâb dan qabûl melalui fasilitas video streaming, video teleconference maupun lainnya UU No. 1/1974 ataupun KHI hanya menjelaskan kaifiyah nikah secara umum. Keduanya belum memberikan penjelasan yang terkait pada kasus-kasus kekinian, termasuk persoalan akad nikah secara online.

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, membuat hukum nikah online menjadi hal yang krusial untuk dibahas. Beberapa orang yang menjalani hubungan LDR dengan pasangannya dan hendak melangsungkan ijab qobul memilih jalur ini. Ia ingin menyegerakan niat baiknya sehingga dari pada menunda ijab qobul mereka memilih jalan untuk mengadakan ijab qobul via online.

Nikah live streaming (on-line) merupakan bentuk pernikahan yang pelaksanaan “ijâb dan qabûl-nya dilakukan melalui jaringan (daring) atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via on-line). Dalam hal ini, kedua mempelai terpisahkan secara tempat dan tersatukan dalam waktu.  Dengan demikian, “ittiḣâd al-majlis” dalam akad ini hanya terpenuhi dari sisi waktu.  Antara mempelai lelaki dengan mempelai perempuan, wali dan saksi itu tidak dalam satu majelis dan ditampilkan audio-visual melalui bantuan alat elektronik seperti webcam, teleconference, atau yang lainnya yang masih berkaitan dengan internet. Atas dasar uraian diatas, bahwa tidak terdapat perbedaan yang substansial terhadap pelaksanaan ijâb dan qabûl live streaming (on-line) dengan ijâb dan qabûl tradisional seperti biasanya. 

Perbedaan hanya pada implementasi atau pelaksanaan akadnya. Selebihnya sama. Implementasi tersebut juga terkait dengan interpretasi ittiḣâd al-majlis. Perbedaan persepsi pada esensi ittiḣâd al majlis karena adanya pergeseran perilaku, budaya dan efektifitas gaya hidup peradaban kekinian.  Perkembangan teknologi telah merubah perilaku manusia.  Setidaknya menghargai kemajuan, daya kreatifitas dan inovatif adalah lebih bijak daripada meninggalkan hal tersebut. Dalam menghadapi kehidupan yang serba cepat ini. 

EVALUASI

Dalam prosesi akad pernikahan tradisional (biasa) antara pihak mempelai laki-laki dan perempuan bertemu, bertatap muka dan berbicara secara langsung. Demikian pula dengan prosesi akad pernikahan live streaming (on-line).  Pelaksanaannya akad nikah live streaming (on-line) menggunakan kekuatan perkembangan teknologi mutakhir agar dapat menghadirkan kualitas gerak gambar kondisi individu yang melakukan interaksi (teleconference).  Teknologi live streaming atau video teleconference lebih berkualitas dari telepon. Dalam penyampaian suara, teknologi tersebut mampu menampilkan gambar/ secara realtime (Nugroho, 2012: 29) 

REKOMENDASI

Para calon pengantin yang hendak melaksanakan akad nikah secara virtual hendaknya mempersiapkan segala hal dengan matang. Salah satunya adalah jaringan internet yang baik. Sehingga ketika ijab qobul dilantunkan tidak ada gangguan jaringan dan mengantisipasi beberapa hal lainnya. Selain menggunakan jaringan yang baik para pengantin nikah online harus menyediakan LCD Proyektor untuk menampilkan gambar secara keseluruhan pada saksi yang hadir. 

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan