Artikel

Mengkaji Tujuan Ushul Fiqh dan Masalah Kontemporer

Judul: Urgensi Ushul Fiqh dan Persoalan Konteporer

Jurnal: Citra Ilmu

Penulis: Eko Sariyekti

Akreditasi: 

Url: http://ejournal.inisnu.ac.id/index.php/JICI/article/view/126/79

DESKRIPSI

Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang sangat penting dalam memecahkan hukum Islam ditengah masyarakat. Ilmu ini menjadi dasar dalam merumuskan hukum syariah oleh para ahli fiqh, baik dengan menggunakan metode bayani ataupun burhani dalam mengeluarkan hukum dari sumbernya.1 Selain sebagai metode untuk mendapatkan hukum-hukum yang sifatnya amaliyah, ushul fiqh juga dapat memelihara agama dari penyalahgunaan dan penyimpangan dalil dalil hukum islam dari sumbernya. Para ahli fiqh sepakat bahwa ushul fiqh menduduki posisi sangat penting dalam disiplin ilmu syariah yang memiliki fungsi takhrij al-ahkam. 

Menurut Wael B. Hallaq, usaha pembaharuan ushul fiqh pasca Asy Syatibi tidak pernah berhenti. Di era modern telah tercatat beberapa para pemikir muslim yang memberikan kontribusi dalam hukum islam, mereka adalah para fuqaha yang kaya akan literasi materi dan menjadikannya dalam sebuah buku. Mereka telah berjasa dalam membuat teori baru berdasar dalil-dalil yang ada. (Abdul Wahab, 1978)

Di era kontemporer, umat islam dihadapkan dengan persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Kasus-kasus kekinian meliputi masalah ekonomi, pidana, medis, politik adalah realita yang dihadapi umat islam. Problem Problem ini membutuhkan solusi yang kreatif dan inovatif juga membutuhkan pemikiran yang logis dan metodologis. Dengan demikian kebutuhan akan ushul fiqh dalam penyelesaian masalah kontemporer sangat diandalkan.

Menurut Muhaimin fiqh kontemporer merupakan sebuah ilmu yang membahas mengenai hukum syariat yang memiliki sifat praktis dari dalil yang sudah terperinci untuk dapat menyelesaikan sebuah masalah terkini, mulai dari zaman post modern hingga zaman kini. Adapun beberapa isi fiqh kontemporer antara lain: adanya arus modernisasi yang meliputi hampir semua negara yang mayoritas beragama Islam. Adanya kesadaran pada kaum cendekiawan dan ulama untuk memperbaiki hukum yang lama.

INTERPRETASI

Dari beberapa literatur kajian fiqh kontemporer dikategorikan  kedalam beberapa aspek yaitu: pertama, aspek hukum al-Ahwal al Syakhshiyah, yang biasa kita disebut dengan istilah hukum perdata keluarga Islam (HKI). Misalnya perkembangan hukum waris, akad nikah melalui telepon dan beberapa problematika lainnya. Kedua,  Kedua aspek ekonomi, biasa disebut dengan istilah Muamalah, baik Muamalah Maaliyah atau al-Ahkam al-Madaniyah. Seperti masalah hukum tentang riba, zakat produktif, zakat profesi, wakaf tunai, jual-beli online, dan lain-lain.

Ketiga aspek Pidana, yang biasa disebut al-Ahkam al-Jinayah, yaitu hal-hal yang membahas isu-isu HAM dan humanisme beragama serta sistem hukum positif/konvensional.  Keempat aspek kewanitaan, beberapa argumen dari mereka untuk menyuarakan isu isu gender yang cukup mendominasi pembahasan fiqh kontemporer. Yang dahulu menganggap bahwa fiqh sebagai “wilayah lakilaki”. Sebagai contoh tentang kepemimpinan wanita dalam ibadah khusus dan umum, praktik berbusana dan berdandan, wanita karir, dan lain sebagainya. 

 Kelima aspek medis, mengingat perkembangan ilmu kesehatan dan kedokteran banyak mendapat perhatian besar dalam kajian kajian fiqh islam. Misalnya sejumlah isu-isu medis tentang pembahasan masail fiqhiyyah, antara lain transgender, transplantasi organ tubuh, cloning. Keenam aspek teknologi, pada era modern ini kemajuan pesat teknologi membuat berbagai kemudahan beraktifitas manusia juga tidak luput dari sorotan fiqh kontemporer. Seperti penyembelihan hewan secara modern.

Ketujuh aspek politik (siyasah), di seputar isu-isu politik dan perdebatan ketatanegaraan dan pemerintahan baik sipil maupun militer. Misalnya tentang konsep dan cita-cita negara Islam. Delapan aspek ibadah mahdhah, hal yang tak kalah menariknya adalah tentang wacana yang berkembang di seputar masalah ibadah khusus untuk Allah Swt. Sebagai contoh tabungan haji dan umrah, ibadah zakat fitrah dengan uang tunai sebagai modal usaha musabalah.

Dari berbagai persoalan yang dikaji dalam buku-buku masail fiqhiyah atau fiqh kontemporer, semakin menguatkan tentang keteraturan dan keterkaitan fiqh dengan konteks-konteks kehidupan yang nyata, dimana fiqh itu pada dasarnya bukan hanya pada tataran ilmu teoritis (ulumul nazhariyah) saja, melainkan juga bidang aplikasi penerapan ketentuan ketentuan yang berlaku positif (ahkam ‘amaliyah).

EVALUASI

Ushul fiqh dapat merespon kebutuhan dan permasalahan konteporer yang terjadi di sekitar masyarakat Islam di seluruh dunia, karena ketika terjadi dinamika dalam kehidupan umat Islam para ahli fiqh berusaha merumuskan produk yang yang relatif baru dan relevan. Perkembangan umat Islam menyebabkan timbulnya hukum baru yang harus dikaji oleh para ulama. Hal ini dilakukan supaya hukum fiqh kontemporer ikut berkembang dengan perkembangan zaman. 

Pada dasarnya hukum Islam khususnya tentang masalah ushul fiqh merupakan suatu kekuatan yang bersifat dinamis dan kreatif. Dalam hal ini dapat disaksikan dari hadirnya sejumlah mazhab fiqh yang memiliki ciri khas tersendiri, sesuai dengan latar belakang sosio kultural, politik, zaman dan tempat serta kondisi pada masa itu tumbuh dan berkembang.

REKOMENDASI

Dengan adanya kajian mengenai ushul fiqh pada masalah kontemporer diharapkan para masyarakat akan lebih terbuka dengan ilmu pengetahuan, tidak kaku dan selalu bisa mengikuti perkembangan zaman. Berbagai problematika yang ada membuat para ulama fiqh mengambil jalan tengah untuk menentukan hukum dan menjawab berbagai problematika yang ada. 

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan