Judul: Tradisi Pembuangan Ayam Jawa di Jembatan Kali Progo oleh Keluarga Pengantin dalam Perspektif Urf
Jurnal: JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia
Penulis: Laela Qodriyah, Sumarjoko, Hidayatun Ulfa
Akreditasi:
Url: https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/IQTISAD/article/view/7098/4481
DESKRIPSI
Masyarakat Jawa hidup dengan berbagai tradisi yang melekat pada setiap masyarakatnya. Salah satu tradisi tersebut adalah tradisi membuang ayam di jembatan kali progo bagi pengantin. Tradisi ini dilaksanakan saat iring-iringan pengantin yang rumahnya melewati sungai besar. Seorang pengantin wanita akan membawa ayam jantan, dan sebaliknya pengantin laki-laki akan membawa ayam betina.
Tradisi ini masih lestari hingga kini, membuang ayam bukan hanya dilaksanakan sebagai pemenuhan tradisi. Melainkan selalu ada makna yang terkandung di dalamnya, ketika hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam maka tidak ada salahnya untuk tetap dilakukan. Untuk menjaga kelestarian tradisi tersebut.
Memelihara tradisi dalam sebagian keadaan juga dianggap sebagai memelihara maslahat itu sendiri. Hal ini bisa disebut demikian karena diantara maslahat manusia itu adalah mengakui terhadap apa yang mereka anggap baik dan biasa dan keadaan mereka tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dari satu generasi ke generasi yang sekaligus sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk mereka hidup tanpa adanya kebiasaan tersebut. Tradisi membuang ayam Jawa di jembatan Kali Progo ini sebagai wujud dari penghormatan yang sudah dilakukan secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu hingga sekarang. (Laela, 2022)
Menurut Amin, Islam mengajarkan pengikutnya untuk mendekati tradisi dengan perspektif positif dan bijaksana. Tradisi membuang ayam Jawa di jembatan Kali Progo memiliki makna sejarah karena melambangkan penghormatan kepada para penjaga belahan bumi yang dipisahkan oleh sungai. Ukuran ayam yang dilempar tidak ditentukan. Penelitian ini mengkaji sebuah tradisi dalam perspektif urf.
Urf, sebagaimana didefinisikan oleh Darwis, mengacu pada sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan mendarah daging dalam perilaku manusia. Itu adalah bagian dari masyarakat manusia dan dapat mempengaruhi tradisi. Tradisi membuang ayam jawa di jembatan dianggap sebagai urf fi’li, tindakan adat yang dilakukan saat prosesi pernikahan.
Nuraeni menyatakan bahwa tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat dan telah diwariskan secara turun-temurun. Mungkin tidak semua anggota masyarakat mengetahui asal usul sejarah suatu tradisi, tetapi tradisi itu memiliki arti penting dan sulit untuk ditinggalkan. Sedangkan Maimun menjelaskan bahwa urf dapat dikategorikan menjadi urf qauli (adat dalam berbicara) dan urf fi’li (adat dalam bertindak). Tradisi melempar ayam Jawa di jembatan termasuk urf fi’li, karena merupakan perilaku yang diamati selama prosesi pernikahan. Penerimaan urf dapat dikategorikan sebagai urf shahih (diterima oleh mayoritas dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, adab, dan budaya luhur) atau urf fasid (adat istiadat yang tersebar luas tetapi bertentangan dengan ajaran agama). Berdasarkan kategorisasi tersebut, maka tradisi membuang ayam Jawa dapat dianggap urf fasid, karena ditolak oleh sebagian masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh Sumarjoko, Laela dan Hidayatun Ulfa menggunakan pendekatan kualitatif untuk menyusun pernyataan pengetahuan berdasarkan perspektif konstruktif. Subyek penelitian adalah masyarakat Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung yang mempraktekkan tradisi membuang ayam jawa di jembatan Kali Progo saat calon pengantin pria menuju rumah calon pengantin wanita atau sebaliknya. Objek penelitiannya adalah tradisi membuang ayam jawa di jembatan Kali Progo pada saat arak-arakan. Sumber data meliputi data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan masyarakat dan tokoh agama Desa Jombor. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
INTERPRETASI
Tafsir dalam jurnal ini berfokus pada pandangan masyarakat muslim terhadap tradisi pelemparan ayam Jawa di jembatan Kali Progo saat upacara perkawinan. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengkonstruksi pengetahuan berdasarkan perspektif konstruktif masyarakat. Peneliti mengumpulkan data melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan masyarakat Desa Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung yang mempraktekkan tradisi ini.
Jurnal ini juga membahas perspektif Islam tentang tradisi dan menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek-aspek positif dan bijak dari sebuah tradisi. Ia mengutip ayat-ayat Alquran dan hadits untuk mendukung gagasan bahwa apa yang dianggap baik oleh umat Islam juga dipandang baik di mata Allah. Para peneliti berpendapat bahwa Islam mengajarkan pengikutnya untuk mendekati tradisi dengan pola pikir yang positif dan bijaksana. Islam sama sekali tidak memberatkan terpenuhinya syarat dan rukun nikah.
Sejarah pelemparan ayam jawa di jembatan Kali Progo dijelaskan dalam jurnal tersebut. Tradisi ini dilakukan untuk menunjukkan rasa hormat kepada para penjaga dari berbagai bagian tanah yang dipisahkan oleh sungai. Ayam tersebut dilempar sebagai bentuk izin untuk melewati jembatan. (Bayu, 2018)
Kendati demikian di Desa Jombor sendiri ada beberapa masyarakat yang tidak melaksanakan tradisi ini, hal ini didasarkan karena tidak ada perintah secara gamblang dari ajaran Agama Islam untuk melaksanakan tradisi tersebut. Adapun masyarakat yang masih melaksanakan tradisi ini adalah karena takut terhadap bala yang akan dihadapi.
Dalam perspektif urf Sebagian orang muslim berpendapat bahwa kebiasaan atau adat dikenal dalam istilah urf merupakan kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang oleh sekelompok orang atau mayoritas, kebiasaan tersebut dikenal, diakui dan diterima oleh orang banyak bukan untuk perorangan. Namun tidak semua tradisi atau kebiasaan dapat menjadi dasar hukum yang dapat menciptakan suatu landasan hukum baru. Berbeda dengan hukum atau aturan yang sudah tercantum dalam nash al-Qur‟an dan Hadits ataupun Sunnah yang sudah pasti kebenarannya karena aturan atau hukum tersebut berasal dari Allah SWT.23 Seperti pendapat ahli ushul fiqih mengenai arti urf yang diungkapkan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya bahwa:
“Artinya: Sesuatu yang sudah biasa di masyarakat karena telah menjadi adat yang telah menyatu dalam kehidupan baik berupa perbuatan maupun perkataan.” (Moh. Hipni, 2018)
Jadi berdasarkan penjelasan diatas tradisi membuang ayam Jawa di jembatan merupakan urf fasid atau kebiasaan yang tidak baik bagi masyarakat dan harus ditinggalkan karena berbenturan dengan syariat Islam. Dalam praktiknya tradisi membuang ayam di jembatan ini mengandung unsur kemusyrikan yaitu percaya kepada selain Allah dan memubadzirkan harta dan meskipun tradisi tersebut diniatkan untuk sedekah namun dalam praktiknya tidak termasuk sedekah karena sedekah itu adalah tujuannya benar-benar ingin memberi kepada yang membutuhkan bukan dibuang terlebih dahulu lalu ditemukan.
Seperti yang disebutkan dalam Amir Syarifudin bahwa adat yang boleh diterima dan dilakukan oleh masyarakat itu tidak bertentangan dengan dalil syara‟ atau bertentangan dengan prinsip syara‟ yang pasti maka itu digolongkan dalam urf fasid yang telah disepakati oleh ulama‟ untuk menolaknya. Namun sampai sekarang tradisi tersebut masih dilakukan oleh masyarakat.
Berbagai tradisi yang masih masyarakat Jawa lakukan pada saat pernikahan melainkan untuk memenuhi kepuasan lahir dan batin, menghormati leluhur terdahulu dan juga sebagai simbol makhluk sosial (Nuraeni, 2019) Secara keseluruhan, pemaknaan dalam jurnal ini memadukan perspektif umat Islam, ajaran Islam, dan konteks sejarah untuk memahami dan menganalisis tradisi pelemparan ayam Jawa di jembatan Kali Progo.
EVALUASI
Tradisi adalah praktik budaya yang telah dilakukan dan dipelihara oleh masyarakat sejak dahulu kala, dan di dalamnya terkandung nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang terkait. Penelitian bertujuan untuk memperjelas dan menghubungkan semua data yang terkumpul sesuai dengan masalah penelitian, menarik kesimpulan dari data yang dianalisis dengan tetap mempertimbangkan tujuan penelitian dan prinsip-prinsip hukum Islam dan antropologi.
Cara pandang masyarakat muslim terhadap suatu persoalan tertentu dapat dijadikan landasan untuk membentuk produk hukum, sepanjang diyakini dan dianggap sebagai sesuatu yang baik oleh umat Islam. Urf yang mengacu pada amalan adat dapat dijadikan landasan hukum yang disepakati para ulama, sepanjang mengandung kemaslahatan. Namun, penerimaan atau penolakan suatu tradisi dapat dikategorikan sahih (shahih) atau batal (fasid) berdasarkan kesesuaiannya dengan ajaran agama dan norma budaya.
Oleh karena itu, berdasarkan evaluasi dari kutipan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, dan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini sesuai untuk menyelidiki tradisi melempar ayam jawa di jembatan Kali Progo saat upacara pernikahan. dan memahami signifikansi budaya dan hukumnya.
REKOMENDASI
Berdasarkan informasi yang diberikan, disarankan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat di Desa Jombor tentang aspek negatif dan potensi bahaya dari tradisi membuang ayam jawa ke jembatan Kali Progo. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti memberikan ajaran dan bimbingan agama, menyelenggarakan program pendidikan, dan mempromosikan pemikiran kritis dan rasionalitas. Penting untuk ditekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan sejati berasal dari Allah, dan bukan dari praktik takhayul. Selain itu, upaya harus dilakukan untuk melestarikan dan mempromosikan aspek positif dari budaya dan tradisi Jawa yang sejalan dengan ajaran Islam.