Artikel

Perbankan Syariah dan Industri Makanan Halal di Indonesia

(Pexels/@Pavel Danilyuk)

Judul: Eksplorasi Peran Perbankan Syariah Dalam Memajukan Industri Halal Di Sektor Makanan Halal

Jurnal: Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman

Penulis: Fatmawati Sungkawaningrum, Amin

Nasrullah

Akreditasi:

Url: http://wahanaislamika.ac.id/index.php/WahanaIslamika/article/view/72/44

DESKRIPSI

Perkembangan nilai dan moral warga Indonesia yang mayoritas merupakan warga muslim. Membuat perkembangan pesat pada perbankan syariah. Apresiasi tertinggi harus disematkan karena bank syariah dapat maju seperti bank umum dan bank konvensional yang terlebih dahulu berkembang. Bank syariah dapat menarik pasar para nasabah muslim yang merindukan sistem syariah dalam perbankan.

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri halal di dunia. Dengan banyaknya permintaan produk halal maka (Kemenperin) kementrian perindustrian berusaha menyiapkan regulasinya bersama kamar dagang dan industri (Kadin) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Indonesia tergolong lambat dalam mengembangkan industri halal di dunia, dibanding Malaysia yang peringkat satu sebagai produsen makanan halal sedangkan Indonesia ada di peringkat sepeluh, padahal Indonesia merupakan konsumen makanan halal terbesar di dunia. Bahkan Indonesia juga kalah dengan Thailand yang mulai mengelola industri halal sejak tahun 1996 yaitu dengan mendirikan halal centre (Yustati 2017). 

Adiwarman Karim mengatakan Indonesia akan menjadi kiblat empat industri syariah yaitu Islamic fashion, Islamic food, pariwisata syariah dan keuangan syariah (Chairunnisyah, 2017) Bahkan tentang keuangan syariah pasar retail merupakan keunggulan industri keuangan syariah di Indonesia. Namun industri keuangan syariah di Indonesia masih memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah dalam pendekatan terhadap nasabah, dinilai kurang maksimal. 

Dalam sistem perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan antara nasabah dan pengelola perbankan syariah. Beberapa orang yang tidak mempercayai bank konvensional lalu berpindah pada bank syariah. Yang menerapkan prinsip-prinsip Islami dalam transaksi. Dengan perkembangan ekonomi global ekonomi syariah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dunia dan menjadi perhatian di berbagai belahan dunia. Kondisi positif ini bagi Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadikan industri halal sebagai lokomatif pembangunan ekonomi (Peristiwo, 2016). Halal menjadi indikator universal untuk meningkatkan kualitas standar hidup. Industri halal menjadi kebutuhan sehingga bisa ikut memajukan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Oleh karena itu industri halal harus diperjuangkan dan dijaga keeksistensiannya. 

Industri halal mengalami kemajuan diantaranya dibidang makanan, minuman, transportasi, travel, obat – obatan , kosmetik, fashion, media massa, hiburan, pendidikan, keuangan dan sektor lainnya. Terutama di sektor keuangan memberikan pengaruh yang begitu besar dalam memajukan industri halal ini. Otomatis memajukan perkembangan perekonomian syariah juga. Sebagai umat muslim perlu memperhatikan, mengatur strategi dalam menciptakan, mengembangkan dan memelihara eksistensi industri halal dalam jangka menengah dan jangka panjang (Indika dan Lainufar 2016).

Penelitian ini berfokus pada peran bank syariah yang ikut andil dalam mendanai pengembangan makanan halal. Ketika ini terus dikembangkan Indonesia dapat menjadi negara percontohan dalam industri halal. Membuat produk perbankan yang khusus untuk nasabah yang ingin mengembangkan usaha makanan halal. Misalnya perbankan melakukan promosi ke masyarakat tentang makanan halal. Tata cara pembuatan makanan halal sampai dengan pemasaran nya kemana makanan halal tersebut. Mengadakan event–event yang berkaitan dengan tentang makan halal, sehingga secara tidak langsung ikut membantu untuk mengedukasi masyarakat memilih makanan yang halal. (Fatmawati, 2019)

INTERPRETASI

 Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi finansial. Dikaitkan dengan perekonomian, unit ekonomi hanya dibedakan menjadi dua macam yaitu unit ekonomi nyata dan unit ekonomi finansial. Unit ekonomi nyata adalah unit ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa.  Sedangkan unit ekonomi finansial adalah unit ekonomi yang melakukan kegiatan finansial diantaranya jasa yang berkaitan dengan uang. Contohnya bank sentral, gadai, dan money changer (Yustati 2017), karena  lembaga keuangan ini kegiatan utamanya adalah ekonomi finansial maka lingkup kerja utamanya pinjam meminjamkan uang. 

Lembaga keuangan syariah harus mendorong pembiayaan industri halal terutama pelaku usaha mikro dan menengah. Masingmasing sektor sudah ada koridornya sendiri. Lembaga keuangan sudah ada aturannya yaitu undang – undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan produk halal juga sudah ada aturannya yaitu undang – undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.  Kedua hal ini harus di kombinasikan sehingga keseimbangan perekonomian bisa tercapai. Jika industri halal dibantu dalam hal pendanaan oleh lembaga keuangan syariah maka masyarakat muslim yang merupakan pangsa terbesar di Indonesia menjadi lebih mantap dalam menentukan kadar kehalalan nya. (Fatmawati, 2019)

Dalam sistem perbankan syariah terkandung pula keuangan sosial. Keuangan sosial terdiri dari zakat, infaq serta shadaqah. Dengan adanya pengelolaan keuangan sosial dapat berpotensi mengembangkan ekonomi dalam masyarakat. Dana sosial ini dapat dikembangkan menjadi industri makanan halal, ketika ruang lingkup yang luas maka dapat mempengaruhi perkembangan supaya bank syariah lebih eksis.

Saat ini sistem keuangan syariah mencakup sektor industri halal yang harus terus di populerkan. Perusahaan dan pengusaha industri makanan halal membutuhkan pendanaan syariah, untuk menjalankan bisnisnya, sehingga kehalalan produk yang di produksi bisa terjamin sesuai yang diatur sesuai syariah Islam.  Lembaga keuangan syariah harus dapat berfungsi dan mendedikasikan pembiayaan bagi sektor industri dan pelaku usaha serta industri makanan halal. Instrumen pembiayaan ini harus bisa memberikan kontribusi dan mendorong bergeraknya ekonomi umat. (Fatmawati, 2019)

EVALUASI

Harus adanya sinergi antara pelaku yang membutuhkan sertifikat halal dan pemerintah. Penyebaran informasi mengenai ini juga harus merata hingga di pelosok negeri. Sehingga para pelaku UMKM yang berada di pinggiran dapat mengetahui berbagai program yang berkaitan dengan berbagai produk halal. Selain itu bank syariah juga harus bisa menggandeng dan masuk dipasar para pengusaha supaya prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah dapat ikut diimplementasikan dalam usaha mereka.

REKOMENDASI

Sudah saatnya industri makanan di Indonesia sadar pentingnya sertifikat halal pada produk mereka. Wacana pemerintah akhir-akhir ini yang memfasilitasi para UMKM untuk dapat mengurus sertifikat halal. Ketika semua produk sudah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen pada produk tersebut akan meningkat. Sehingga akan meningkatkan produksi yang dapat mensejahterakan karyawan yang bekerja dalam sektor tersebut.

Selain sertifikat halal dalam semua produk makanan, pemerintah juga harus mulai mencanangkan pariwisata dan wisata halal untuk menarik wisatawan. Adanya literasi halal akan memberikan persamaan persepsi pada khalayak umum akan pentingnya jaminan akan urgensi dan relevansi nya sertifikasi  pada  produk halal. Hal ini perlu dilakukan sosialisasi secara gencar untuk mendorong kesadaran dan kepedulian konsumen, dan pelaku usaha akan pentingnya jaminan produk halal. Tidak hanya pada produk kecil dan menengah namun untuk semua produk yang beredar di masyarakat termasuk produk impor.(Fatmawati, 2019)

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan