Daerah

Perkuat UMKM, KKN Undip Daftarkan NIB Pelaku Usaha

Sosialisasi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha bersama dengan pelaku usaha di Desa Watubonang. (Foto: Laras Rahmadi Puspitasari).

DISTINGSI.com – Sukoharjo — Dalam upaya memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Watubonang, Tim KKN II Universitas Diponegoro (Undip) menginisiasi program sosialisasi akan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta proses pendaftarannya bagi para pelaku UMKM di Desa Watubonang pada 6 Agustus 2024. Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berlangsung selama satu bulan, dengan tujuan membantu para pelaku UMKM di desa tersebut memperoleh legalitas usaha yang sah.
Latar belakang dilakukannya sosialisasi dan bantuan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah meningkatnya kebutuhan untuk keperluan daya saing UMKM di era digital, di mana legalitas usaha menjadi semakin penting untuk mendapatkan kepercayaan konsumen dan kemitraan bisnis.
Laras Rahmadi Puspitasari, selaku penggerak dari program ini mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha di Desa Watubonang yang belum memiliki NIB, yang merupakan salah satu syarat penting untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti bantuan modal dan pelatihan. “Saya melihat bahwa kurangnya informasi dan keterbatasan akses menjadi kendala utama bagi para pelaku UMKM di desa ini untuk mendaftarkan usahanya secara legal. Oleh karena itu, saya dan rekan-rekan KKN berinisiatif untuk membantu mereka dalam proses pendaftaran NIB,” ujar Laras.
Program ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para pelaku UMKM di Desa Watubonang. Salah satu pelaku usaha, Ibu Hartatik, pemilik usaha makanan basah, menyatakan bahwa bantuan dari tim KKN sangat membantu dalam mempermudah proses yang sebelumnya dianggap rumit. “Saya sangat berterima kasih kepada mahasiswa KKN. Dulu saya tidak tahu bagaimana cara mendaftarkan usaha saya, tapi sekarang usaha saya sudah resmi terdaftar,” katanya.
Dengan lebih banyaknya UMKM yang memiliki NIB, diharapkan bahwa pelaku usaha di Desa Watubonang dapat lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha. Selain itu, legalitas ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha, sehingga mereka dapat beroperasi dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan usaha mereka. Tim KKN Undip juga berharap program ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kemajuan ekonomi desa. (DST12).

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan