REMBANG, Distingsi.com – Paska penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Rembang pada tanggal 11 Agustus 2024, sejumlah 498.577 Pemilih dengan rincian jumlah pemilih Laki-laki: 247.958 dan jumlah pemilih Perempuan: 250.619. Bawaslu Rembang menemukan ribuan pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya, Minggu (17/8/2024).
Hal tersebut dikarenakan ada ribuan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, per tanggal 15 Agustus 2024, terdapat sejumlah 3.860 penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Mengingat pentingnya perekaman KTP elektronik (KTP-el) adalah langkah yang harus dilakukan oleh setiap warga negara untuk memastikan hak pilihnya dalam pemilihan mendatang, yaitu pada 27 November 2024.
Dari data hasil koordinasi tersebut, pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Rembang dengan rincian, sebagai berikut:
- Kecamatan Bulu : 127 Pemilih
- Kecamatan Gunem : 140 Pemilih
- Kecamatan Kaliori : 198 Pemilih
- Kecamatan Kragan : 412 Pemilih
- Kecamatan Lasem : 306 Pemilih
- Kecamatan Pamotan : 283 Pemilih
- Kecamatan Pancur : 142 Pemilih
- Kecamatan Rembang : 521 Pemilih
- Kecamatan Sale : 247 Pemilih
- Kecamatan Sarang : 481 Pemilih
- Kecamatan Sedan : 426 Pemilih
- Kecamatan Sluke : 163 Pemilih
- Kecamatan Sulang : 207 Pemilih
- Kecamatan Sumber : 207 Pemilih
Anggota Bawaslu Rembang, Muhammad Bayanul Lail sekaligus Koordinatir Divisi Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas berharap agar disdukcapil mengadakan program jemput bola, di mana layanan perekaman KTP-el disediakan di berbagai tempat, meliputi kecamatan atau desa-desa, sekolah, dan tempat umum lainnya. Ini untuk mempermudah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Kemudian Jika ada penduduk yang belum melakukan perekaman, mereka sebaiknya segera mendatangi kantor Dukcapil setempat atau memanfaatkan fasilitas program layanan perekaman disediakan pemerintah. Langkah ini tidak hanya memastikan hak pilih mereka terjamin, tetapi juga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik lainnya yang memerlukan KTP-el.” Imbuh Bayan.
Demi menghasilkan data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir, Bawaslu Rembang berharap agar KPU Rembang beserta jajarannya memberikan atensi khusus kaitannya dengan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el dan sosialisasi masif berkaitan dengan ketentuan terkait persyaratan sebagai pengguna hak pilih pada saat hari pemungutan suara. (DST33).