Esai

Sejarah dan Makna Filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Khas Minangkabau

Ilustrasi Viva

DISTINGSI.com – Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah atau disingkat ABSSBK adalah prinsip yang mendalam dari masyarakat Minangkabau yang mengandung sejarah panjang dan makna filosofis yang kaya. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang sejarah dan makna filosofis dari prinsip ini.

Sejarah dan Konsep ABSSBK
Sejumlah literatur yang dikaji tim redaksi Distingsi.com, falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah ini berawal dari Perang Padri. Setyaningrum (2022) menyebut bahwa Perang Padri diketahui terjadi di Sumatera Barat, tepatnya di wilayah Kerajaan Pagaruyung pada tahun 1803-1838. Awalnya, Perang Padri disebabkan perbedaan prinsip mengenai ajaran agama antara Kaum Padri dengan Kaum Adat. Pertentangan terjadi karena kaum Padri atau kelompok ulama ingin mengubah kebiasaan-kebiasaan buruk yang ada di masyarakat Kaum Adat.

Dari perbedaan adat itu, maka filosofi ABSSBK menggelora dan muncul sebuah kesepakatan bersama. Kesepakatan ini berbunyi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang artinya “adat Minangkabau berlandaskan kepada agama Islam, dan agama Islam berlandaskan kepada Al-Qur’an” dan menjadi puncak revolusi Islam dalam adat Minangkabau (Junita, ed., 2023).

Dijelaskan Benda-Beckmannn (2006), bahwa bahasa lain dari falsafah Minangkabau ini adalah “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Dalam Bahasa Indonesia dimaknai “adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah” yang selanjutnya disingkat ABSSBK yang merupakan sebuah aforisme terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau. ABSSBK ini dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus “bersendikan” kepada syariat Islam, yang pada gilirannya didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah.

Versi lengkap ungkapan ini memiliki lanjutan syarak mangato adaik mamakai (Indonesia: syariat berkata, adat memakai), yakni fakta historis bahwa Islam tiba di wilayah Minangkabau melalui pesisir dan bertemu dengan pengaruh adat di dataran tinggi (Taufik, 1987).

Frasa ini berasal dari bahasa Minangkabau dan secara harfiah berarti “adat berdasarkan syariat, syariat berdasarkan Kitabullah”. Ini mencerminkan tradisi Islam yang kuat di Minangkabau dan prinsip-prinsip hukum Islam yang digunakan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan sosial, politik, dan agama di daerah ini.

Sedangkan makna filosofinya, prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menekankan pentingnya kesesuaian antara hukum adat (adat) dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syarak) yang terdapat dalam Al-Qur’an (Kitabullah). Ini mencerminkan komitmen masyarakat Minangkabau untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai agama dan hukum Islam, sambil mempertahankan identitas budaya dan tradisi lokal.

Implikasi dan Makna Filosofis
Pertaam, Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Islam. Prinsip ini menekankan pentingnya menjalani kehidupan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang tertuang dalam hukum syariat. Ini mencakup aspek-aspek seperti ibadah, etika, moralitas, dan keadilan.

Kedua, Penghormatan terhadap Tradisi Lokal. Meskipun berdasarkan hukum Islam, prinsip ini juga menunjukkan penghargaan yang dalam terhadap tradisi lokal (adat) dan warisan budaya Minangkabau. Ini mencerminkan keselarasan antara agama dan budaya yang merupakan ciri khas masyarakat Minangkabau.

Ketiga, Keseimbangan dan Harmoni. “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menunjukkan pentingnya menciptakan keseimbangan dan harmoni antara agama dan kehidupan sehari-hari. Ini menekankan perlunya integrasi antara ajaran agama dan praktik sosial dalam mencapai kehidupan yang baik dan berkelanjutan.

Keempat, Orientasi Kehidupan. Prinsip ini juga menegaskan bahwa ajaran agama Islam harus menjadi panduan utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hal ini mencakup segala aspek kehidupan, mulai dari hubungan antar manusia, keadilan sosial, hingga urusan pemerintahan.

Penerapan dalam Kehidupan Modern
Penerapan Hukum Islam
Prinsip ini dapat menjadi panduan dalam pembentukan dan penegakan hukum yang berbasis pada nilai-nilai Islam dalam konteks modern.

Pengembangan Kebijakan Publik
Prinsip ini dapat digunakan sebagai landasan dalam pembentukan kebijakan publik yang mencerminkan nilai-nilai Islam dan menghormati tradisi lokal.

Penguatan Identitas Budaya
Dengan memahami dan menerapkan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, masyarakat Minangkabau dapat memperkuat identitas budaya mereka sambil hidup sesuai dengan nilai-nilai agama Islam.

Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
Penting untuk memberikan pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat tentang nilai-nilai Islam dan budaya lokal, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara keduanya.

Prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” adalah pijakan moral dan hukum yang kuat bagi masyarakat Minangkabau, yang mencerminkan harmoni antara agama Islam dan tradisi budaya lokal. Dengan memahami dan menghargai prinsip ini, kita dapat memperkuat identitas budaya kita sambil hidup sesuai dengan nilai-nilai agama yang luhur. (Dst33/HI/Esai)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan