Artikel

Urgensi Pelatihan Perawatan Jenazah Bagi Perempuan

Judul: Pendidikan Perawatan Jenazah Bagi Perempuan di Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung

Jurnal:  Abdimas Unwahas 

Penulis: Hidayatun Ulfa1, Sholeh Kurniandini, Misbachul Munir

Akreditasi: 

Url: https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/ABD/article/viewFile/4434/3501

DESKRIPSI

Pendidikan bukan hanya terkurung dalam ruang kelas. Setiap orang berhak mendapatkan esensi dari pendidikan tersebut dari manapun. Dalam KBBI, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Pada pengabdian kali ini, pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan terkait perawatan jenazah, khususnya bagi kaum perempuan. (Hidayatul Ulfa, 2021)

Pengetahuan mengenai perawatan jenazah sangatlah penting untuk dilaksanakan. Beberapa orang menganggap sebelah mata pendidikan ini. Nyatanya tidak semua orang mengetahui secara pasti perawatan jenazah secara runtut dan menyeluruh. Sebagian orang menyerahkan perawatan jenazah pada orang yang telah biasa merawat jenazah. Seperti “mbah kaum” yakni seorang perangkat desa yang sering membantu keluarga yang sedang berduka cita.

Kendati demikian pengetahuan perawatan jenazah harus dimiliki oleh setiap orang. Supaya ketika ada tetangga maupun saudara yang sedang berduka cita dapat membantu merawat jenazahnya. Khususnya bagi para perawat jenazah perempuan. Minimnya pengetahuan perempuan terhadap perawatan jenazah perempuan, membuat para laki-laki harus ikut andil dalam perawatan jenazah perempuan.

Jenazah dalam bahasa Arab berasal dari kata janaza-jina̅ zatu yang berarti mayat dalam usungan beserta yang mengantarkan, perarakan mayat (Munawwir, 1997: 214). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jenazah berarti mayat (KBBI, 2016: 203). Merawat jenazah tidaklah mudah bagi sebagian besar orang. Ada empat hal yang harus dilakukan dalam merawat jenazah yakni, memandikan, mengafani, menyalati, dan mengubur jenazah (Kandepag Temanggung, 2013).

Hukum memandikan jenazah/mayat orang yang beragama islam adalah wajib dan pelaksanaannya adalah fardhu kifayah. Jika sebagian ummat telah melaksanakannya, maka terlepaslah kewajiban yang lainnya (Kandepag Temanggung, 2013: 3-6). Dalam buku “Pelatihan Pembinaan Agama Islam” yang dicetak Kandepag Kabupaten Temanggung (2013: 7-8), mengafankan mayat muslim dan bukan mati syahid dalam peperangan, adalah fardhu kifayah, yaitu jika sebagian orang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban yang lainnya. Kewajiban pengafanannya itu serta segala keperluannya sampai kepada penguburan, diambil dari harta si mayat khusus dari yang sudah dikeluarkan dari hak milik lainnya. Jika si mayat tidak mempunyai harta khusus untuk itu, maka yang wajib membiayainya adalah orang yang patut memberinya nafkah ketika dia hidup.Jika tidak ada yang demikian maka diambil dari harta baitul mal ummat islam. Jika ini tidak juga ada, maka kewajiban terpikul pada seluruh ummat islam yang mampu menyelesaikan segala urusannya. 

INTERPRETASI

Pelatihan perawatan jenazah bagi perempuan ini sangat penting dilaksanakan di berbagai kalangan. Dalam penelitian ini penulis menuliskan semua proses dan tahapan perawatan jenazah dimulai dari hal yang harus dipersiapkan serta hal yang harus dilakukan. Dalam jurnal tersebut dituliskan bahwa: terdapat perbedaan antara penggunaan kain kafan bagi jenazah laki-laki dan perempuan.

Ada perbedaan aturan penggunaan kain kafan untuk jenazah laki-laki, jenazah perempuan, dan jenazah anak-anak. Kain kafan laki-laki terdiri dari tiga lembar kain putih, tidak pakai baju maupun tutup kepala dan boleh dikafankan dengan dua lembar kain dan sekurang-kurangnya satu lembar yang dapat menutup seluruh badan mayat itu. Adapun kain kafan untuk jenazah anak-anak, kafannya dengan satu lembar kain putih dan boleh jika dikafankan dengan tiga lembar.  

Untuk jenazah perempuan, kain kafan terdiri dari lima lembar kain putih yang terdiri atas: 

a. Lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh badannya yang lebih lebar. 

b. Lembar kedua kerudung kepala. 

c. Lembar ketiga untuk baju kurung. 

d. Lembar keempat kain untuk menutup dari pinggang hingga kaki. 

e. Lembar kelima kain untuk menutup pinggul dan paha. 

EVALUASI

Peserta pelatihan perawatan jenazah seharusnya juga melibatkan generasi muda dan milenial. Supaya mereka terdorong untuk mau bergerak dan mau berkontribusi ketika ada sanak family ada yang meninggal. Ilmu ini amatlah penting dan harus senantiasa disebarkan kepada seluruh masyarakat. Supaya sumber daya manusia dalam perawatan jenazah dapat meningkat. Dan tidak hanya mengandalkan satu dua orang saja.

REKOMENDASI

Pelatihan perawatan jenazah ini harus diadakan dalam setiap desa. Ibu-ibu PKK misalnya, masukkan kegiatan perawatan jenazah menjadi salah satu agenda kegiatan. Perkumpulan ibu-ibu PKK akan lebih bermanfaat. Ada ilmu yang didapat dalam perkumpulan tersebut. Selain mengadakan arisan rutinan ibu-ibu. Pemberdayaan pelatihan ini harus bekerjasama dengan dinas terkait supaya ada yang menaungi dan terus berkelanjutan. Sehingga tetapi bisa berjalan. Kegiatan lain dapat juga dilakukan, bukan hanya perawatan jenazah, melainkan kegiatan bermanfaat lainnya. Jadi perkumpulan ibu-ibu PKK bukan hanya menjadi ajang gosip belaka.

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan