Daerah

Menjawab Kegelisahan Perempuan, LKP3A Hadirkan LRC-KJHAM: Laksanakan Pelatihan Paralegal Bagi Para Kader Fatayat

Temanggung, 15 Februari 2025 – LKP3A Fatayat NU menggelar Pelatihan Paralegal Serentak bagi para kader Fatayat di setiap kecamatan. Pelatihan ini dilaksanakan di gedung Babussalam Temanggung. 

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal kader Fatayat NU Temanggung. Acara ini dihadiri oleh oleh ketua Fatayat NU Temanggung Hj Kurnia Atiullah, M.Pd dan segenap pengurus harian Fatayat NU Temanggung. Ketua Fatayat NU Temanggung memberikan sambutan sekaligus membuka acara pelatihan paralegal.

Hj Kurnia Atiullah, M.Pd menyampaikan bahwa: 

“Kita harus bersyukur atas kelonggaran waktu sehingga dapat berkumpul di acara ini, salah satu keberadaanmu dalam organisasi fatayat bukan hanya dalam penguatan keagamaan. Melainkan dalam komponen kehidupan yang lain. Secara ekonomi, finansial, dan pemikiran. Kita dibekali oleh Allah dengan akal yang sehat. Akal yang sehat akan semakin bermanfaat untuk kepentingan memikirkan sesama perempuan. Karena fatayat adalah organisasi perempuan. Kita melihat perkembangan sosial dan dunia, ada berita seorang istri yg dibunuh suaminya sendiri. Ada berita seorang anak dibunuh orang tuanya,. Berbagai berita telah menjamur dan dekat dengan kehidupan kita. Bahkan tetangga kita sendiri. Hal tersebut jika tidak berbuat apa-apa maka kita jauh dari amar ma’ruf nahi munkar.

Kita memiliki sahabat-sahabat yang dapat diajak koordinasi untuk dapat memberikan kontribusi untuk sesama perempuan.

Buatlah catatan-catatan penting untuk direnungkan, apa yg bisa saya lakukan dari pengetahuan yang saya miliki.

Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.

Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum

Sebuah pembekalan secara praktis, taktis, sistematis yang sudah diformulasikan. Gunaya adalah ketika kita mendapati di masyarakat yg mengalami kejadian Kita paham dalam menangani.

Acara ini menghadirkan narasumber dari LRC-KJHAM yakni Nur Laila Hafidhoh, M.Pd dan Witi Muntari, M.Pd. Dalam pelatihan ini dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pemaparan dan dilanjutkan sesi praktik. Pada materi pertama yang disampaikan oleh Nur Laila Hafidhoh tentang perbedaan sex dan gender. 

Sebelum acara dimulai pemateri memberikan game interaktif kepada para peserta untuk mencairkan suasana. Peserta diperkenankan untuk berbaris ke belakang, Beberapa peserta belum memahami makna sesungguhnya serta perbedaan antara sex dan gender.

Nur Laila menjelaskan bahwa sex ialah karakteristik biologi dan fisiologis yang membedakan laki-laki dan perempuan. Jadi sexs adalah apa yang melekat pada tubuh laki-laki dan perempuan (biological sex) berikut dengan proses pertumbuhan dan fungsinya.

Sedangkan gender adalah karakteristik psikologi, sosial dan budaya yang oleh masyarakat sering disebut sebagai maskulin atau feminine. Gender dilekatkan, diajarkan dan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Para peserta sangat antusias mengikuti pelatihan paralegal.

Peraan sexs (sex role) adalah peran-peran laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh konstruksi biologis dan fisiologis mereka, misalnya perempuan akan hamil dan melahirkan, memberi ASI, Dan laki-laki menghamili. sedangkan peran gender adalah kegiatan, peran, serta tanggung jawab laki-laki atau perempuan yang dipelajari secara sosial Misalnya: perempuan ialah memasak, mengasuh anak, mencuci, membersihkan rumah, merawat orang sakit atau lansia. Dan laki-laki bertugas untuk mencari nafkah dan mengambil keputusan.Dalam sesi ini Nur laila juga menjelaskan mengenai jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya: KDRT, pemerkosaan, perbudakan seksual, KdP, pelecehan seksual, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, serta pemaksaan perkawinan. Sesi kedua diisi oleh Witi Muntari yang mengkaji mengenai penanganan serta konseling bagi para korban kekerasan khususnya bagi perempuan. Proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada seorang individu yang sedang mengalami masalah (disebut konseli) yang bertujuan untuk mendiskusikan strategi atas masalah yang dihadapi konseli.

Setelah semua materi telah disampaikan sesi selanjutnya adalah praktik penanganan terhadap korban. Peserta paralegal di bagi menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok diberi masalah dan diperkenankan untuk bermain peran. Suasana menjadi asik dan menarik, setiap kelompok menunjukkan performa terbaik sesuai dengan perannya masing-masing

Untuk menjawab berbagai kegelisahan perempuan PC Fatayat NU Temanggung mengadakan acara ini, sebagai wadah bagi para perempuan untuk dapat menjadi paralegal khususnya bagi orang-orang disekitarnya.

Anisa Rachma Agustina

Tinggalkan Balasan