Daerah

Dukung Madrasah Inklusif, Bupati Semarang, Kementerian Agama dan FPMI Deklarasikan ULD

Semarang, DISTINGSI.com - Sistem pendidikan harus menjamin tidak ada diskriminasi atas dasar disabilitas melalui Pendidikan Inklusif untuk anak disabilitas. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP No. 13 Tahun 2020 yang menjamin pelaksanaan pendidikan inklusif, Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No. 01 Tahun 2024 tentang Akomodasi Yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan...

Selanjutnya