Daerah

Hakim MK Mengisi Kuliah Umum di HES Fakultas Agama Islam Unwahas

Hakim MK Mengisi Kuliah Umum di HES Fakultas Agama Islam Unwahas

Semarang, Distingsi.com – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menggelar Kuliah Umum Pendidikan Konstitusi dengan menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., serta Plt. Panitera MK RI, Dr. Wiryyanto, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Kegiatan diselenggarakan di Ruang Teater Fakultas Kedokteran Unwahas dan diikuti mahasiswa secara luring maupun daring melalui siaran langsung, 28/11/25.

Rektor Unwahas, Prof. Dr. H. Helmi Purwanto, S.T., M.T., IPM., dalam sambutannya menegaskan komitmen kampus dalam memperkuat pendidikan hukum yang berkarakter dan berintegritas. Ia menilai kuliah umum ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk memahami mekanisme perlindungan hak konstitusional serta proses beracara di Mahkamah Konstitusi.

Dalam pemaparannya, Hakim Arsul Sani menjelaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi, termasuk kesempatan bagi masyarakat—termasuk mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu—untuk mengajukan uji materi undang-undang. Menurutnya, MK menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara selama persyaratan formil dan materiil dipenuhi.

Ia turut memaparkan beberapa contoh keberhasilan mahasiswa dalam memengaruhi perubahan hukum nasional. Di antaranya, uji materi presidential threshold yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan berdampak pada desain Pemilu 2029, serta perkara perlindungan aktivis lingkungan yang diinisiasi mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dan mempertegas kembali makna Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Arsul menekankan pentingnya membaca putusan MK sebagai metode pembelajaran cepat bagi mahasiswa yang ingin mendalami advokasi konstitusi. Ia juga menjelaskan kewenangan MK, mulai dari pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga perselisihan hasil pemilu.
Arsul menyampaikan bahwa perjuangan demokrasi tidak semata dilakukan melalui aksi demonstrasi, tetapi dapat ditempuh melalui jalur ilmiah dan konstitusional. “Perubahan hukum sering lahir dari keberanian menganalisis dan menggugat norma yang tidak sesuai dengan konstitusi,” ujarnya.

Menutup kuliah umum, Hakim Arsul mendorong Unwahas untuk menyelenggarakan pelatihan teknis peradilan konstitusi agar mahasiswa semakin terampil memahami proses persidangan di MK. Ia berharap mahasiswa Unwahas berani menjadi agen perubahan dan berkontribusi dalam menjaga konstitusi melalui kajian, riset, maupun advokasi berbasis ilmu pengetahuan. (Dania)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version