Lampung, DISTINGSI.com – Pengurus Wilayah Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Provinsi Lampung dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo didampingi Kabag TU, Kabid Penmad, Kepala Balai Loka Diklat, dan Ketua FPMI Pusat Supriyono pada Jumat, 1 Nopember 2024 bertempat di Aula Sai Batin Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo menyampaikan bahwa untuk menjadi inklusif harus dimulai dari diri sendiri. “Sikap tidak inklusif biasanya terjadi seperti seseorang yang selalu terfokus pada dirinya sendiri. Orang yang tidak dapat menyesuaikan pada lingkungan, dan tidak siap menerima perbedaan dan keberagaman,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar madrasah harus melalui dengan perubahan mindset guru dan mulai memberikan pelayanan pendidikan yang inklusif termasuk untuk anak-anak berkebutuhan dan perbedaan lainnya.
Sementara itu, Ketua FPMI Pusat Supriyono mengatakan bahwa pengukuhan tersebut menandai secara formal untuk memperjuangkan pendidikan inklusi. “Selamat atas pengukuhan FPMI Provinsi Lampung. FPMI Pusat dibentuk berdasarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 6782 tahun 2020 tentang Penetapan Pengurus Forum Pendidik Madrasah Inklusif Pusat tahun 2020-2025 tertanggal 3 Desember 2020,” katanya.
Selain itu, pihaknya berharap FPMI Lampung bisa turut mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024. “Peraturan ini mengatur tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan Kementerian Agama. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama
Berharap untuk memperhatikan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di Madrasah melaui penyediaan anggaran, sarana prasarana, guru dan kurikulum yang akomodatif.
Lek Pri, sapaannya, juga menegaskan pentingnya memperhatikan pembentukan ULD. “Unit Layanan Disabilitas ini merupakan lembaga yang menyediakan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. ULD bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang setara dan inklusif bagi seluruh warga negara,” lanjut dia.
Semua kegiatan itu bisa dilakukan dengan pengarusutamaan piloting dan mainstreaming madrasah inklusif. “Tentu tujuan kita adalah untuk melayani peserta didik dan peserta didik berkebutuhan khusus,” papar dia.
Ketua FPMI Wilayah Lampung, Untoro, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan tersebut. “Semoga tetap istikamah FPMI Lampung untuk terus berjuang demi madrasah inklusif,” harapnya.
Selain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, dalam kesempatan itu hadir Kasubag TU Drs H. Marwan Syah, Kabid Penma H. Ahmad Rifa’i, para Katim bidang Pendidikan Madrasan, para Dewan Pakar dari Balai Loka Diklat Provinsi Lampung, jajaran pengurus FPMI Provinsi Lampung, dan para kepala madrasah yang diundang. (DST3/HI)